Minggu, 13 Mei 2012

asas kewarganegaraan


WARGANEGARA
Warganegara: warga suatu negara yg ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dg kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.Setiap orang yg berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dg negara lain sblm UU ini
berlaku sdh menjadi WNI
b.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNI; ttp ayahnya tdk mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tdk memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
f. Anak yg lahir dlm tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dr perkawinan yg sah
dan ayahnya WNI
g. Anak yg lahir diluar perkawinan yang sah dr seorang ibu WNI
h. Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNA yg diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sblm anak tsb berusia 18 th dan atau blm kawin
i. Anak yg lahir di wilayah negara RI yg pdktu lahir tdk jelas status kewarganegaraan ayah & ibunya
j. Anak yg baru lahir dan ditemukan di wlayah negara RI selama ayah & ibunya tdk diketahui
k. Anak yg lahir di wilayah negara RI apabila ayah & ibunya tdk mempunyai kewarganegaraan atau tdk diketahui keberadaannya
l. Anak yg dilahirkan di luar wilayah negara RI dr seorang ayah & Ibu WNI yg karena ketentuan dr negara tempat anak tsb dilahirkan memberikan kewarganegaan kpd anak ybs
m. Anak dr sorang ayah atau ibu yg telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mwnyatakan janji setia
SIFAT-SIFAT WARGANEGARA
Sifat – sifat Warganegara menurut Cogan & Derriot (l988) dalam Sapriya dan Udin S. Winataputra (2004: 9) :
a.Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai masyarakat global;
b.Kemampuan bekerjasama dengan orang lain dan memikul tanggungjawab
atas peran atau kewajibannya dalam masyarakat;
c.Kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaanperbedaan
budaya;
d.Kemampuan berpikir kritis dan sistematis;
e.Kemauan menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan;
f.Kemauan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa
guna melindungi lingkungan ;
g.Memiliki kepekaan terhadap dan mempertahankan hak azasi manusia (seperti hak kaum wanita, minoritas etnis, dsb);
h.Kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal, nasional, dan internasional
Pada konteks ini Rocky Gerung (2007: 1) mengatakan bahwa pemahaman tentang ide dan sifat warganegara ini lebih ditekankan pada “bahasa politik” bersama untuk mengatur “cara hidup bersama” dalam sebuah masyarakat majemuk. Kaitannya dg Demokrasi adalah kesepakatan cara menyelenggarakan hidup bersama,dan bukan tentang upaya menyamakan tujuan hidup warganegara. Menurutnya sifat warganegara itu termasuk:”
i.Kepekaan tentang pengaturan keadilan, yaitu tuntutan pada negara untuk memperhatikan distribusi kemakmuran dan representasi plitik identitas.
j.Aktif dalam memelihara keadilan dan stabilitas politik sebagai kewajiban sosialindividu untuk mengembangkandan memelihara solidaritas sosial global (2007:6).
KEWARGANEGARAAN MULTIDIMENSI (Dasim Budimansyah & Karim
Suryadi 2008: 42-54)
a.Dimensi Pribadi :
1. Kapasitas berpikir secara kritis dan sistematis;
2. Pemahaman dan kepekaan thp masalah perbedaan budaya;
3. Pilihan pemecahan dan penyelesaian masalah yg bertanggungjawab, kooperatif dan tanpa kekerasan;
4. Kesediaan melindungi lingkungan, membela hak asasi manusia, dan ikut serta dalam kehidupan masyarakat.
b.Dimensi Sosial :
Keterlibatan individu dalam urusan masyarakat dan komunitasnya berupa : pemikiran, “pelayanan masyarakat”, tindakan sosial, dan pertimbangan.
c.Dimensi Spasial :
Kedudukan individu sbg anggota komunitas yang tumpang tindih antara Lokal, Regional, Nasional, dan Multinasional. Seperti kedudukan mahasiswa sbg Orang Solo dg Budaya Solonya bahkan dg agama tertentu mungkin sekaligus dg komunitas atau organisasi tertentu ,tetapi tidak boleh lupa juga sebagai orang Jawa Tengah, Orang Indonesia, dan bagian dari dunia Global.
d.Dimensi Temporal :
Dimensi pribadi dan sosial pada dasarnya dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman thp masa lalu sangat dibutuhkan agar supaya lebih memahami dg seksama tentang kondisi sekarang. Tetapi untuk menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena langkah yang diambil akan berdampak pd masa depan.

 WARGANEGARA
Warganegara: warga suatu negara yg ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dg kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.Setiap orang yg berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dg negara lain sblm UU ini
berlaku sdh menjadi WNI
b.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNI; ttp ayahnya tdk mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tdk memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
f. Anak yg lahir dlm tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dr perkawinan yg sah
dan ayahnya WNI
g. Anak yg lahir diluar perkawinan yang sah dr seorang ibu WNI
h. Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNA yg diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sblm anak tsb berusia 18 th dan atau blm kawin
i. Anak yg lahir di wilayah negara RI yg pdktu lahir tdk jelas status kewarganegaraan ayah & ibunya
j. Anak yg baru lahir dan ditemukan di wlayah negara RI selama ayah & ibunya tdk diketahui
k. Anak yg lahir di wilayah negara RI apabila ayah & ibunya tdk mempunyai kewarganegaraan atau tdk diketahui keberadaannya
l. Anak yg dilahirkan di luar wilayah negara RI dr seorang ayah & Ibu WNI yg karena ketentuan dr negara tempat anak tsb dilahirkan memberikan kewarganegaan kpd anak ybs
m. Anak dr sorang ayah atau ibu yg telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mwnyatakan janji setia
SIFAT-SIFAT WARGANEGARA
Sifat – sifat Warganegara menurut Cogan & Derriot (l988) dalam Sapriya dan Udin S. Winataputra (2004: 9) :
a.Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai masyarakat global;
b.Kemampuan bekerjasama dengan orang lain dan memikul tanggungjawab
atas peran atau kewajibannya dalam masyarakat;
c.Kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaanperbedaan
budaya;
d.Kemampuan berpikir kritis dan sistematis;
e.Kemauan menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan;
f.Kemauan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa
guna melindungi lingkungan ;
g.Memiliki kepekaan terhadap dan mempertahankan hak azasi manusia (seperti hak kaum wanita, minoritas etnis, dsb);
h.Kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal, nasional, dan internasional
Pada konteks ini Rocky Gerung (2007: 1) mengatakan bahwa pemahaman tentang ide dan sifat warganegara ini lebih ditekankan pada “bahasa politik” bersama untuk mengatur “cara hidup bersama” dalam sebuah masyarakat majemuk. Kaitannya dg Demokrasi adalah kesepakatan cara menyelenggarakan hidup bersama,dan bukan tentang upaya menyamakan tujuan hidup warganegara. Menurutnya sifat warganegara itu termasuk:”
i.Kepekaan tentang pengaturan keadilan, yaitu tuntutan pada negara untuk memperhatikan distribusi kemakmuran dan representasi plitik identitas.
j.Aktif dalam memelihara keadilan dan stabilitas politik sebagai kewajiban sosialindividu untuk mengembangkandan memelihara solidaritas sosial global (2007:6).
KEWARGANEGARAAN MULTIDIMENSI (Dasim Budimansyah & Karim
Suryadi 2008: 42-54)
a.Dimensi Pribadi :
1. Kapasitas berpikir secara kritis dan sistematis;
2. Pemahaman dan kepekaan thp masalah perbedaan budaya;
3. Pilihan pemecahan dan penyelesaian masalah yg bertanggungjawab, kooperatif dan tanpa kekerasan;
4. Kesediaan melindungi lingkungan, membela hak asasi manusia, dan ikut serta dalam kehidupan masyarakat.
b.Dimensi Sosial :
Keterlibatan individu dalam urusan masyarakat dan komunitasnya berupa : pemikiran, “pelayanan masyarakat”, tindakan sosial, dan pertimbangan.
c.Dimensi Spasial :
Kedudukan individu sbg anggota komunitas yang tumpang tindih antara Lokal, Regional, Nasional, dan Multinasional. Seperti kedudukan mahasiswa sbg Orang Solo dg Budaya Solonya bahkan dg agama tertentu mungkin sekaligus dg komunitas atau organisasi tertentu ,tetapi tidak boleh lupa juga sebagai orang Jawa Tengah, Orang Indonesia, dan bagian dari dunia Global.
d.Dimensi Temporal :
Dimensi pribadi dan sosial pada dasarnya dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman thp masa lalu sangat dibutuhkan agar supaya lebih memahami dg seksama tentang kondisi sekarang. Tetapi untuk menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena langkah yang diambil akan berdampak pd masa depan.


ketahanan nasional


Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara uruh dan menyeluruhberlandaskan pancasila, UUD 45 dan Wasantara
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang di sadari nilai – nilai yang tersusun berdasarkan panasila , UUd 1945 dan wawasan Nusantara. Asas – asas adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000:99 – 11)
1.      Asas Kesejahteraan dan keamanan
Merupakan asas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap warganegara . dan merupakan tolak ukur ketahahanan Negara
2.      Asas Komprehensif/menyeluruh terpadu
Mencakup seluruh aspek kehidupan.Berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan seara selaras , serasi dan seimbang
3.      Asas Kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan , kebersamaan, kesamaan , gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
  1. Aspek alamiah (Statis)
              a.  Geografi       
 b. Kependudukan       
 c. Sumber kekayaan alam
  1. Aspek sosial (Dinamis)
a.    Ideology
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
b.    Politik
Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45
c.     Ekonomi
Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
  • Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
  • EkonomiKerakyatanMenghindari:
    a. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
    b. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
    c. monopoli : Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
  • Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
  • Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
  • Pemerataan pembangunan.
  • Kemampuan bersaing.
d.    Social budaya
Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah.
e.    Ketahanan keamanan
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri.

.