WARGANEGARA
Warganegara: warga suatu negara yg ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dg kewarganegaraan &
pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.Setiap orang yg berdasarkan
peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dg negara lain sblm UU ini
berlaku sdh menjadi WNI
b.Anak yg lahir dr perkawinan yg
sah dr seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yg lahir dr perkawinan yg
sah dr seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yg lahir dr perkawinan yg
sah dr seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yg lahir di luar
perkawinan yg sah dr seorang ibu WNI; ttp ayahnya tdk mempunyai kewarganegaraan
atau hukum negara ayahnya tdk memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
f. Anak yg lahir dlm tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dr perkawinan yg sah
dan ayahnya WNI
g. Anak yg lahir diluar
perkawinan yang sah dr seorang ibu WNI
h. Anak yg lahir di luar
perkawinan yg sah dr seorang ibu WNA yg diakui oleh seorang ayah WNI sbg
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sblm anak tsb berusia 18 th dan atau blm
kawin
i. Anak yg lahir di wilayah
negara RI yg pdktu lahir tdk jelas status kewarganegaraan ayah & ibunya
j. Anak yg baru lahir dan
ditemukan di wlayah negara RI selama ayah & ibunya tdk diketahui
k. Anak yg lahir di wilayah
negara RI apabila ayah & ibunya tdk mempunyai kewarganegaraan atau tdk
diketahui keberadaannya
l. Anak yg dilahirkan di luar
wilayah negara RI dr seorang ayah & Ibu WNI yg karena ketentuan dr negara
tempat anak tsb dilahirkan memberikan kewarganegaan kpd anak ybs
m. Anak dr sorang ayah atau ibu
yg telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mwnyatakan janji setia
SIFAT-SIFAT WARGANEGARA
Sifat – sifat Warganegara menurut Cogan & Derriot
(l988) dalam Sapriya dan Udin S. Winataputra (2004: 9) :
a.Kemampuan mengenal dan
mendekati masalah sebagai masyarakat global;
b.Kemampuan bekerjasama dengan
orang lain dan memikul tanggungjawab
atas peran atau kewajibannya
dalam masyarakat;
c.Kemampuan untuk memahami,
menerima, dan menghormati perbedaanperbedaan
budaya;
d.Kemampuan berpikir kritis dan sistematis;
e.Kemauan menyelesaikan konflik
dengan cara damai tanpa kekerasan;
f.Kemauan mengubah gaya hidup dan
pola makanan pokok yang sudah biasa
guna melindungi lingkungan ;
g.Memiliki kepekaan terhadap dan
mempertahankan hak azasi manusia (seperti hak kaum wanita, minoritas etnis,
dsb);
h.Kemauan dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal,
nasional, dan internasional
Pada konteks ini Rocky Gerung
(2007: 1) mengatakan bahwa pemahaman tentang ide dan sifat warganegara ini lebih
ditekankan pada “bahasa politik” bersama untuk mengatur “cara hidup
bersama” dalam sebuah masyarakat majemuk. Kaitannya dg Demokrasi adalah kesepakatan
cara menyelenggarakan hidup bersama,dan bukan tentang upaya menyamakan tujuan
hidup warganegara. Menurutnya sifat warganegara itu termasuk:”
i.Kepekaan tentang pengaturan
keadilan, yaitu tuntutan pada negara untuk memperhatikan distribusi kemakmuran
dan representasi plitik identitas.
j.Aktif dalam memelihara keadilan
dan stabilitas politik sebagai kewajiban sosialindividu untuk mengembangkandan memelihara
solidaritas sosial global (2007:6).
KEWARGANEGARAAN MULTIDIMENSI
(Dasim Budimansyah & Karim
Suryadi 2008: 42-54)
a.Dimensi Pribadi :
1. Kapasitas berpikir secara
kritis dan sistematis;
2. Pemahaman dan kepekaan thp
masalah perbedaan budaya;
3. Pilihan pemecahan dan
penyelesaian masalah yg bertanggungjawab, kooperatif dan tanpa kekerasan;
4. Kesediaan melindungi
lingkungan, membela hak asasi manusia, dan ikut serta dalam kehidupan
masyarakat.
b.Dimensi Sosial :
Keterlibatan individu dalam
urusan masyarakat dan komunitasnya berupa : pemikiran, “pelayanan masyarakat”, tindakan
sosial, dan pertimbangan.
c.Dimensi Spasial :
Kedudukan individu sbg anggota
komunitas yang tumpang tindih antara Lokal, Regional, Nasional, dan
Multinasional. Seperti kedudukan mahasiswa sbg Orang Solo dg Budaya Solonya
bahkan dg agama tertentu mungkin sekaligus dg komunitas atau organisasi
tertentu ,tetapi tidak boleh lupa juga sebagai orang Jawa Tengah, Orang Indonesia,
dan bagian dari dunia Global.
d.Dimensi Temporal :
Dimensi pribadi dan sosial pada
dasarnya dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman thp masa lalu
sangat dibutuhkan agar supaya lebih memahami dg seksama tentang kondisi
sekarang. Tetapi untuk menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena
langkah yang diambil akan berdampak pd masa depan.
WARGANEGARA
Warganegara: warga suatu negara yg ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dg kewarganegaraan &
pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.Setiap orang yg berdasarkan
peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dg negara lain sblm UU ini
berlaku sdh menjadi WNI
b.Anak yg lahir dr perkawinan yg
sah dr seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yg lahir dr perkawinan yg
sah dr seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yg lahir dr perkawinan yg
sah dr seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yg lahir di luar
perkawinan yg sah dr seorang ibu WNI; ttp ayahnya tdk mempunyai kewarganegaraan
atau hukum negara ayahnya tdk memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
f. Anak yg lahir dlm tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dr perkawinan yg sah
dan ayahnya WNI
g. Anak yg lahir diluar
perkawinan yang sah dr seorang ibu WNI
h. Anak yg lahir di luar
perkawinan yg sah dr seorang ibu WNA yg diakui oleh seorang ayah WNI sbg
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sblm anak tsb berusia 18 th dan atau blm
kawin
i. Anak yg lahir di wilayah
negara RI yg pdktu lahir tdk jelas status kewarganegaraan ayah & ibunya
j. Anak yg baru lahir dan
ditemukan di wlayah negara RI selama ayah & ibunya tdk diketahui
k. Anak yg lahir di wilayah
negara RI apabila ayah & ibunya tdk mempunyai kewarganegaraan atau tdk
diketahui keberadaannya
l. Anak yg dilahirkan di luar
wilayah negara RI dr seorang ayah & Ibu WNI yg karena ketentuan dr negara
tempat anak tsb dilahirkan memberikan kewarganegaan kpd anak ybs
m. Anak dr sorang ayah atau ibu
yg telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mwnyatakan janji setia
SIFAT-SIFAT WARGANEGARA
Sifat – sifat Warganegara menurut Cogan & Derriot
(l988) dalam Sapriya dan Udin S. Winataputra (2004: 9) :
a.Kemampuan mengenal dan
mendekati masalah sebagai masyarakat global;
b.Kemampuan bekerjasama dengan
orang lain dan memikul tanggungjawab
atas peran atau kewajibannya
dalam masyarakat;
c.Kemampuan untuk memahami,
menerima, dan menghormati perbedaanperbedaan
budaya;
d.Kemampuan berpikir kritis dan sistematis;
e.Kemauan menyelesaikan konflik
dengan cara damai tanpa kekerasan;
f.Kemauan mengubah gaya hidup dan
pola makanan pokok yang sudah biasa
guna melindungi lingkungan ;
g.Memiliki kepekaan terhadap dan
mempertahankan hak azasi manusia (seperti hak kaum wanita, minoritas etnis,
dsb);
h.Kemauan dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal,
nasional, dan internasional
Pada konteks ini Rocky Gerung
(2007: 1) mengatakan bahwa pemahaman tentang ide dan sifat warganegara ini lebih
ditekankan pada “bahasa politik” bersama untuk mengatur “cara hidup
bersama” dalam sebuah masyarakat majemuk. Kaitannya dg Demokrasi adalah kesepakatan
cara menyelenggarakan hidup bersama,dan bukan tentang upaya menyamakan tujuan
hidup warganegara. Menurutnya sifat warganegara itu termasuk:”
i.Kepekaan tentang pengaturan
keadilan, yaitu tuntutan pada negara untuk memperhatikan distribusi kemakmuran
dan representasi plitik identitas.
j.Aktif dalam memelihara keadilan
dan stabilitas politik sebagai kewajiban sosialindividu untuk mengembangkandan memelihara
solidaritas sosial global (2007:6).
KEWARGANEGARAAN MULTIDIMENSI
(Dasim Budimansyah & Karim
Suryadi 2008: 42-54)
a.Dimensi Pribadi :
1. Kapasitas berpikir secara
kritis dan sistematis;
2. Pemahaman dan kepekaan thp
masalah perbedaan budaya;
3. Pilihan pemecahan dan
penyelesaian masalah yg bertanggungjawab, kooperatif dan tanpa kekerasan;
4. Kesediaan melindungi
lingkungan, membela hak asasi manusia, dan ikut serta dalam kehidupan
masyarakat.
b.Dimensi Sosial :
Keterlibatan individu dalam
urusan masyarakat dan komunitasnya berupa : pemikiran, “pelayanan masyarakat”, tindakan
sosial, dan pertimbangan.
c.Dimensi Spasial :
Kedudukan individu sbg anggota
komunitas yang tumpang tindih antara Lokal, Regional, Nasional, dan
Multinasional. Seperti kedudukan mahasiswa sbg Orang Solo dg Budaya Solonya
bahkan dg agama tertentu mungkin sekaligus dg komunitas atau organisasi
tertentu ,tetapi tidak boleh lupa juga sebagai orang Jawa Tengah, Orang Indonesia,
dan bagian dari dunia Global.
d.Dimensi Temporal :
Dimensi pribadi dan sosial pada
dasarnya dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman thp masa lalu
sangat dibutuhkan agar supaya lebih memahami dg seksama tentang kondisi
sekarang. Tetapi untuk menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena
langkah yang diambil akan berdampak pd masa depan.