Minggu, 23 Desember 2012

RDMS (Relational Database Management System )


TUGAS SOFTSKILL
RDMS (Relational Database Management System )


Nama Anggota    :
·         Dini Fathul Janah
·         Icha Septyani
·         Indriani Pratiwi
·         Kurnia
·         Rizkah Nurlian
·         Sarah
·         Try Oktavia


Universitas Gunadarma
Akuntansi Komputer D3
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Relational Database System Management”

Makalah ini berisikan tentang informasi pengertian Relational Database system management atau konsep system RDMS,Tipe Database, Struktur dan Model Penyimpanan Database, Pengelolahan Sistem Database yang  diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang RDMS.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











i
Daftar Isi

Kata Pengantar                                   …………………………………………………………  i
Pendahuluan :
·         Latar Belakang                        …………………………………………………………  1
Pembelajaran :
·         Konsep System Database       ………………………………………………………...   1
-          Pengertian, Kriteria dan Arsitektur Sistem Database       ………………………..    1
-          Elemen Sistem Database   ………………………………………………………...   2
-          Tujuan Sistem Database    ………………………………………………………...   3
-          Manfaat Sistem Database …………………………………………………………  4
-          Peranan Sistem Database  …………………………………………………………  4
-          Pengorganisasian File Sistim Database    …………………………………………  5
-          Penyimpanan File Database         …………………………………………………  5

·         Tipe Database                         ………………………………………………………...   6
·         Struktur dan Model  Penyimpanan Database ………………………………………...   9
·         Pengelolaan Sistem Database ………………………………………………………… 11
Kesimpulan                                         ………………………………………………………… 13
Kata Penutup                                      ………………………………………………………….. ii
Referensi                                             ………………………………………………………….. iii






I.  PENDAHULUAN
   A.  Latar Belakang.
       Database adalah merupakan komponen utama dan memiliki peranan yang sangat vital  dari suatu Sistem Informasi Management. Database bukan hanya sebagai sumber infomasi Sistem Informasi Management tetapi database yang baik dapat mengefisienkan suatu Sistem Informasi Mangement. 
      Sehubungan dengan nilai vital database terhadap Sistem Informasi Management maka dianggap perlu menyajikan secara detail Konsep dan Peranan Database dalam Sistem Informasi Management.
II.  PEMBELAJARAN

A.  Konsep Sistem Database
1.   Pengertian, Kriteria dan Arsitektur Sistem Database
a.  Pengertian Database
       A database consist of an organized collection of data for one or more uses, typically in digital form (Kroencke at al, 2007).  Martin (dalam Sutabri 2005) menjelaskan bahwa database adalah suatu kumpulan data yang terhubung (interrelated data) yang disimpan secara bersama-sama pada suatu media, tidak terulang (controlled redundancy) dan dikontrol dengan cara tertentu sehingga mudah digunakan atau ditampilkan kembali, dapat digunakan oleh satu atau lebih program aplikasi secara optimal, data disimpan tanpa ketergantungan kepada program yang akan menggunakannya, dapat ditambah, diambil, dimodifikasi dengan mudah dan terkontrol. Penamaan database biasanya disesuiakan dengan isinya,  misal database perpustakaan, database perikanan, statistik dan sebagainya. JAMES,F.C at al. 

1
Sistem database adalah  sekumpulan database yang dapat dipakai secara bersama-sama, personal-personal yang merancang dan mengelola database, teknik-teknik untuk merancang dan mengelola database serta piranti untuk mendukungnya. Buzzle. Com (2010) database as an integrated collection or logically related data, which is stored in electronic file (records) for easy acces.
b.  Kriteria Database
     Kriteria database meliputi :
  • bersifat data oriented, bukan program oriented,
  • dapat digunakan oleh beberapa program aplikasi tanpa perlu mengubah databasenya,
  • dapat berkembang dengan mudah baik volume maupun strukturnya,
  • dapat memenuhi kebutuhan sistem-sistem baru dengan mudah,
  • dapat digunakan dengan cara-cara yang berbeda
  • kerangkapan data (data redundancy) minimal
c.  Aksitektur Database
Arsitek database terdiri atas tiga tingkatan, extenal, conceptual dan internal. Tingkatan eksternal menegaskan bagaimana pengguna mengerti pengorganisasi an dari data, data tunggal dengan berbagai bentuk merupakan tingkatan eksternal.  Tingkatan internal menegaskan bagaimana data secara fisik disimpan dan diproses dengan sistim komputer,  tingkatan internal meliputi biaya, penampilan, scalability,  dan kegiatan operasioal lainnya.   Konseptual adalah tingkatan tidak langsung antara internal dan eksternal.
    
2. Elemen Sistem Database
    Sistem database mempunyai beberapa elemen penting  yaitu : database sebagai inti sistem database, perangkat lunak untuk mengelola database, perangkat keras sebagai pendukung operasi pengolahan data, serta manusia yang mempunyai peran penting dalam sistem tersebut. Elemen sistem database dan sub elemen disajikan pada Tabel 4.1 berikut ini.

2
Tabel 4.1  Elemen dan sub elemen sistem database
No
Elemen Sistem Database
Sub Elemen Sistem Database
1
Database
Elemen utama terdiri atas data
2
Software (perangkat lunak)
Terdiri dua macam : Database Management System, DBMS dan Database Application Software, DBAS.
3
Hardware (perangkat keras)
Sub elemen utama : 1) Central Processing Unit, CPU terdiri atas : aritmetic & logic unit, ALU; Main Memory, MU; Control Unit, CU dan 2) Storage Unit, SU
4
Brainware (manusia)
Manusia merupakan elemen penting dalam sistim database
Sumber : Sutabri (2005), Kroencke at al (2007)
3.  Tujuan Sistem Database
      Keberhasilan suatu Sistem Informasi Management sangat dipengaruhi oleh sistem database yang merupakan salah satu elemen penyusun sistem tersebut, di mana semakin lengkap/akurat/mudah menampilkan kembali data-data dalam sistem database  maka semakin meningkatkan kualitas SIM,
      Tujuan sistem database meliputi :
  • penyediaan sarana akses yang fleksibel,
  • pemeliharaan integritas data,
  • proteksi data dari kerusakan dan penggunaan yang tidak legal serta
  • penyediaan sarana untuk penggunaan bersama (share)



3
4.  Manfaat Sistem Database
Penyediaan sarana penggunaan bersama database bertujuan :
  • meminimalkan kerangkapan data (redudancy),
  • menghilangkan ketergantungan data pada program-program aplikasi,
  • menstandarkan definisi elemen data, dan
  •  meningkatkan produktivitas personil sistem informasi

5.  Peranan Sistem Database
     Sistem Database dalam suatu Sistim Informasi sangat memegang peranan yang penting di mana database merupakan salah satu komponen (sub sistem) penyusun sistem informasi dan keberadannya sangat mutlak, di mana nilai dan kualitas sistem informasi sangat ditentukan oleh nilai dan kualitas sistem database yang digunakan untuk menyusun sistem informasi tersebut.
a.  Sistem Database sebagai infrastruktur Sistem Informasi.
     Sistem database dan sistem pengelolaan database (DBMS) berfungsi sebagai infrastruktur sistem informasi yang dibangun suatu organisasi seperti yang disajikan pada Gambar 4.1 dibawah ini
Gambar 4.1  Sistem database sebagai infrastruktur. (Sumber : Sutabri, 2003)
4
b. Sistem database sebagai sarana efektifitas dan efisiensi SIM
     Sistem database akan mendukung tercapainya efektifitas dan efisiensi sistem informasi management suatu organisasi yang menggunakannya.
      Keefektifannya dapat dilihat dari hal antara lain : data-data disusun dan disimpan dalam file-file sistem database secara baik dan benar (valid), perangkat lunak yang digunakan telah diuji kehandalannya (akurat dan benar) sehingga sistem database mampu memberikan dukungan yang besar ke sistem informasi.
6.  Pengorganisasian File Sistim Database
     Ada beberapa tipe pengorganisasian  file database :
  • susunan berurutan (sequential ),
  • indeks berurutan (indexed sequential),
  • secara acak (random) dan
  • diindeks secara acak (indexed random)
      Tujuan pengorganisasian file database :
  • menyediakan sarara pencari record bagi pengolah data, seleksi dan penyaringan data,
  • memudahkan penciptaan atau pemeliharaan file
      Pengorganisasian file database harus mempertimbangkan hal-hal sbb :
  • kemudahan dalam penyimpanan dan pengambilan data,
  • kecepatan akses/efisiensi akses
  • efisiensi penggunaan media penyimpanan

7. Penyimpanan File Database
a.  Jenis Penyimpan File Sistem Database
  • Piranti  Akses Serial (Sequential Access Storage Device, SASD),

5
            Ciri-ciri piranti sbb : proses pembacaan rekaman harus berurutan, tidak ada pengalamatan,  data disimpan dalam blok-blok, proses write hanya bisa dilakukan sekali saja, kecepatan akses data sangat tergantung pada : kerapatan pita, kecepatan pita, lebar celah/ gap antar blok
  • Piranti Akses Langsung (Direct Access Storage Device, DASD),
            Ciri-ciri piranti ini sbb : pembacaan rekaman tidak harus berurutan, mempunyai alamat, data dapat disimpan dalam karakter atau blok, proses penulisan dapat dilakukan beberapa kali.
b.  Metoda Penyimpanan File Sistim Database.
  • SEQUENTIAL , ciri-ciri meliputi : rekaman disimpan berdasarkan suatu kunci, pencarian rekaman tertentu dilakukan record demi record sesuai kuncinya, rekaman ini dapat digunakan apabila pengolahan terhadap database bersifat periodik dan menyeluruh,
  • RANDOM, ciri-ciri meliputi : kunci rekaman ditransformasikan ke alamat penyimpan dalam media fisik secara acak, menimbulkan permaslahan.
  • INDEXED SEQUENTIAL ,metoda ini mempunyai ciri-ciri sbb : merupakan gabungan antara sequentiel & random, record disimpan secara berurutan dengan penggunaan kunci, masing-masing record diberi indeks, pengalamatan dilakukan secara acak, perlu penyimpanan tambahan yaitu file indeks

B. Tipe Database
Ada beberapa tipe “database” yang dikelompokkan berbasarkan fungsinya dan secara garis besarnya dibagi atas :
  • Flat-file Database.
Tipe flat-file database sesuai digunakan apabila jumlah data tidak terlalu banyak.  Pada tipe ininya  bahwa data selalu siap apabila diperlukan dan dapat diedit dengan tangan.  Data disusun dalam satu file atau lebih, namun  dapat dikatakan bahwa kita tidak dapat menyimpan data yang lebih kompleks pada flat-file database. 
6
Salah satu permasalahan utama dalam penggunaan flat-file for even semi-active database adalah bahwa fakta sangat memberi peluang untuk korupsi.  Pada tipe ini tidak ada mekanisme untuk mendeteksi kapan suatu file telah digunakan atau dimodifikasi.
  • Relational Database.
Relational databases seperti MySQL, Microsoft SQL Server & Oracle, memiliki lebih banyak menggunakan struktur logikal dalam penyimpanan data.  Tabel dapat digunakan untuk menampilkan obyek ril, dengan setiap kejadian sebagai atribut.  Contoh, Tabel disebut “books” dapat mempunyai judul kolom, penulis dan ISBN, yang menjelaskan secara terperinci setiap buku di mana setiap lajur dalam tabel adalah buku baru.  “Relation” , hubungan datang dari kenyataan bahwa tabel-tabel dihubungkan yang satu dengan yang lainnya, misal penulis buku dapat dihubungkan dengan tabel “authors”  untuk menyediakan lebih banyak informasi tentang penulis.  Salah satu keuntungan utama “relational model” ialah bahwa apabila database ditujukan untuk efisiensi, tidak akan ada duplikasi berbagai data, membantu menjaga integritas data.  Relational database juga berfungsi untuk “built-in” yang membantu to retrieve, singkat dan mengedit data dalam berbagai cara.

Selanjutnya menurut Date (2003) dan Kroenke (2007) bahwa  database dapat dikelompokkan  ke dalam 7 tipe yaitu  : Operational database, data warehaouse, analytical database, distributed database, end-user database, external database, hypermedia database, sedang  My Project Management Expert (2009) menjelaskan bahwa database dapat dikelompokkan ke dalam 12 tipe : relational database, operational database, database warehouse, distributed database, end-user database, external database, hypermedia database, navigational database, in-memory database, document oriented data base, real-time database, analytical database.  Sedangkan Buzzle Com (2010) membedakan tipe database berdasar tujuan penyimpanan (purpose of storage) dan cakupan data (scope of data).  Selanjutnya dikatakan bahwa berdasarkan tujuan penyimpanan, database dikelompokkan ke dalam 7 kelas yaitu : analytical database, operational database, data warehouse, distributed database, end-user database, external database, hypermedia database, dan berdasarkan cakupan data.
7

database dikelompokkan  3 tipe utama yaitu : general interest databases, discipline specific databases, dan subject specific databases.
Uraian tentang tipe database tersebut menurut My Project Management Expert (2009) dan Ling Liu (2009) adalah sebagai berikut :
·         Operational Databases, tipe ini digunakan untuk menyimpan data operasi harian organisasi, mencakup inventory management,  purchases, transctions (transaksi) dan financials (pembiayaan).  Semua data dikumpulakan dalam database yang biasanya diberi berbagai nama seperti database operasi/produksi, database subyek – area (SADB) atau database transaksi.  Dalam  Operational Database pada suatu organisasi /instansi juga penting dimasukkan database pelanggan, database pegawai, inventory database i.e.
·         Database Warehouses,  bahwa secara umum suatu organisasi/instansi menginginkan penyimpanan data dalam beberapa tahun. Pada perusahaan di Inggeris  penyimpanan  data lama dapat mencapai enam tahun, di Indonesia, pada instansi pemerintah data lama disimpan 10 – 20 tahun.  Data lama juga dan masih merupakan sumber informasi yang penting melalui analisis dan perbandingan data lampau dan data saat ini mempermudah menentukan “key trend” yang berjaya.  Semua data tahunan terbut disimpan dalam “Database Warehouse”.  Data yang disimpan telah diskrening, pengeditan, dan pengintegrasian dan tidak memerlukan terlalu banyak lagi pengeditan atau alterasi.   Pada tipe penyimpanan data seperti, spesifikasi perangkat lunak (software requirement specification (SRS) yang dibutuhkan telah disetujui pada perencanaan kualita proyek (projet quality plan);
·         Distributed Databases,  bahwa banyak organisasi atau perusahan yang memiliki banyak lokasi kantor,  manufacturing plants, kantor regional, kantor cabang, dan satu kantor pusat yang secara geografis letaknya berbeda.  Setiap dari kelompokkerja tersebut kemungkinan memiliki database tersendiri yang secara bersama membentuk database organisasi atau perusahaan.  Tipe database seperti dikenal sebagai : Distibuted Database.
·         End- User Databases,  bahwa di sana ada perbedaan  ketersedian data  pada lokasi kerja dari semua pengguna akhir pada banyak organisasi/instansi.  Setiap lokasi kerja merupakan suatu database skala kecil tersendiri yang termasuk data in spreadsheets, presentation (penyajian), word file, note pads dan download files.  Semua yang seperti   database kecil (small databases)  membentuk suatu tipe database yang disebut : End-User Database.
8
·         External database, bahwa diluar organisasi tersedia banyak sekali informasi yang kemungkinan dibutuhkan oleh organisasi/instansi.  Semua database di luar organisasi yang dapat digunakan oleh banyak perusahaan tetapi dengan akses terbatas (pendaftaran) disebut : External Database.
·         Hypermedia Database,  bahwa umumnya website memiliki berbagai halaman media interkoneksi yang dapat meliputi : teks, vidio clips, audio clips,
·         fotografi dan grafik.  Semua itu disimpan dan dipanggil dari suatu tempat apabila ingin membuat halaman web.  Semua dari itu secara bersama membentuk “ Hypermedia Database”
·         Navigational Database, bahwa navigational database memiliki aemua items yang referensinya dari obyek lain.  Dalam hal ini, satu refensi dapat ke  lainnya atau satu obyek ke obyek lainnya.  Pada tipe database ini dapat menggunakan sistim moderen seperti XPath, seperti yang diaplilakasikan pada pengelolaan pengaturan lalu lintas udara.

C.  Struktur dan Model  Penyimpanan Database
Penyimpan database  bentuk relational tablel/indexes dalam memori atau disimpan pada hard disk adalah salah bentuk dari berbagai cara penyimpanan yaitu : ordered/unordered, ISAM, heaps, hash bucklet, logically-blocked files dan B+ trees.  Dari berbagai struktur penyimpanan database, B+ trees dan ISAM yang paling banyak digunakan.  
      Model Database merupakan suatu cara untuk menjelaskan bagaimana pemakai dapat mempergunakan data secara logis.  Secara umum dikenal dua model database  : post relational database models dan object database models.
1.  Object Databases Model, merupakan himpunan data dan prosedur/relasi yang menjelaskan hubungan logis antar data dalam suatu database berdasarkan objek datanya. 
a.  Entity Relationship Model, merupakan suatu model untuk menjelaskan hubungan antar data dalam database berdasarkan suatu persepsi bahwa dunia nyata terdiri dari obyek di mana hubungan antar obyek digambarkan dengan simbol grafik tertentu (Gambar 4.2)

9
2.  Record Database Models, model ini didasarkan pada record untuk menjelaskan kepada pemakai tentang hubungan logis antar data dalam sistim database. 
a.  Relational Model, yang menjelaskan kepada pemakai tentang hubungan logis antar data dalam sistim database dengan mengvisualisasikan kedalam bentuk tabel yang terdiri baris dan kolom yang menunjukkan atribut tertentu (Tabel  4.2).     
       Tabel 4.2  Contoh Relational Model
Kode Mata Kuliah
Nama Matakuliah
SKS
231 L 233
Oseanografi Perikanan
3
331 L 233
Sistim Informasi Perikanan Tangkap
3
131 L 232
Dasar-dasar Penangkapan Ikan
2
239 L 243
Managemen Agribisnis Perikanan
3
335 L 233
Analisis Sistim Dan Proyek Perikanan
3
Sumber : Sutabri (2003) dimodifikasi.

10
c.  Network Model,
     Network model sering juga disebut sebagai plex model  di mana pada model ini struktur database dapat diuraikan dalam “parent” dan “child” , kedudukan child harus selalu lebih rendah dari parent, sebuah child dapat mempunyai lebih dari satu parent.
           Gambar 4.8  Contoh Network Model (Sumber : Sutabri, 2003)

D.  Pengelolaan Sistem Database
a.  Pengertian DBMS
      Database Management System (DBMS) adalah seperangkat program komputer yang mengontrol pembuatan, penanganan, dan penggunaan database. Kroncke at al (1997 dan 2007) menjelaskan bahwa Database Management System (DBMS) terdiri atas perangkat lunak yang mengoperasikan database, menyediakan penyimpanan, akses, keamanan, back up dan fasiilitas lainnya. Defiisi lain,    A Database Management Systems (DBMS) is a set of computer programs that controls the creation, maintenance, and the use of a database.
      Sistem pengelolaan database dapat dikategorikan berdasarkan : model data yang didukung, seperti “relational database” atau XML, tipe komputer yang didukung, seperti “server cluster” atau “mobile phone”,   bahasa untuk mengakses database, seperi SQL atau Xquery, penampilan “trade-ofif” seperti “maximum scale atau “maximum speed” atau lainnya. 
11
Beberaba DBMS mencakup lebih dari kategori i.e didukung beberapa bahasa akses seperti yang dilakukan pada DBMS MySQL, PostgreSQL, Microsoft Access, SQL Server, FileMaker, Oracle, RDBMS, dBASE, Clipper, FoxPro dan sebagainya.
b.  Komponen RDBMS
     Dalam prakteknya, pengelolaan sistem database banyak menggunakan “relational model”  Komponen dari Relational Database Management System yaitu :
  • Sublanguages,  Relational DBMS (RDBMS) termasuk Data Definition Language (DDL) untuk menetapkan struktur database, Data Control Language (DCL) untuk menetapkan keamanan/kontrol akses, dan Data Manipulation Language (DML) untuk hal yang diragukan dan pembaharuan data,
  • Interface drivers, drives ini adalah kode pustaka yang menyediakan metoda untuk mempersiapkan pernyataan, eksekusi pernyataan, menjemput hasil dan sebagainya.  Contoh : ODBC, JBDC, MySQL/PHP, Firebird/Phyton.
  • SQL engine, komponen ini mengartikan dan mengeksekusi pernyataan –pernyataan DDL, DCL dan DML (termasuk tiga komponen utama (compiler, optimizer, dan executor),
  • Transaction engine, memastikan bahwa pernyataan multiple SQL berhasil atau gagal sebagai kelompok, berdasarkan aplikasi diktat,
  • Relational engine, obyek relasional seperti tabel, indeks, dan Referential integrity constraints telah diimplementasikan pada komponen ini serta
  • Storage engine, komponen ini menyimpan dan mendapatkan kembali data dari penyimpanan kedua, juga pengelolaan transaksi yang terjadi dan pemasukan, backup dan penemuan kembali.






12
Kesimpulan

Relational Database Management System ( RDMS) adalah sistem basisdata yang memiliki kemampuan manajement untuk menjamin ketersediaan, keamanan, reliabilitas, konsistensi dan validitas data. DBMS menggunakan metode relasi yang didasarkan pada teori himpunan untuk mengorganisasikan data. Data dikumpulkan dalam sejumlah object yang disebut dengan tabel.
Sebuah tabel memiliki sejumlah kolom (yang disebut dengan field, tuple, item, atau attribute) dan baris untuk mengorganisasikan data yang ada. Dan biasanya didalam RDMS kemungkinan adanya lebih dari satu relasi dalam satu tabel, yang dapat meminimalkan redundancy data & menjaga konsistensi data.




















13
III.  PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya

















iii
REFERENSI

Beynon-Davies,P., 2004. Database Systems. 3nd Edition, Palgrave.
Conolly, Thomas and Carolyn B., 2002.  Database Systems. New York.Harlow.
Date,C.J., 2003.  An Introduction to Database Systems. Eighth Edition Addison Wesley.
















ii

Minggu, 01 Juli 2012

aturan kewarganegaran


Aturan kewarganegaraan
11 Juli 2006 merupakan hari yang bersejarah bagi sebagian warga negara Indonesia (WNI). Pasalnya pada tanggal tersebut DPR dalam Sidang Paripurnanya menyetujui UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan 2006) yang menggantikan UU No 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengacu pada Staanblad 1910-296 warisan pemerintah kolonial Belanda. Awal Agustus 2006 lalu Presiden juga telah mensahkan UU yang dianggap progresif dan konstruktif ini

Pada awalnya, doktrin kewarganegaraan hanya mengenal asas ius soli (penentuan warga negara berdasar tempat kelahiran) dan asas ius sanguinis (penentuan warga negara berdasar hubungan darah). Indonesia berdasarkan UU No 62 tahun 1958 menganut asas ius sanguinis (dari garis darah ayah). Sehingga anak dari perkawinan perempuan WNI dengan pria WNA (warga negara asing), otomatis mengikuti kewarganegaraan ayah. Padahal, banyak anak-anak dari pasangan tersebut lahir di Indonesia dan dibesarkan dengan tradisi dan budaya ibu. Melihat ketidakadilan tersebut, UU Kewarganegaraan 2006 mengakui kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak (dari pasangan kawin campur dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri) hingga usia 18 tahun. Setelah mencapai usai tersebut, akan diberikan tenggang waktu 3 tahun. Setelah lewat masa tenggang anak diwajibkan memilih salah satunya.

Dinyatakan pula bahwa WNI yang menikah dengan pria WNA tidak lagi dianggap otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya, melainkan diberi tenggang waktu tiga tahun untuk menentukan pilihan, apakah akan tetap jadi WNI atau melepaskannya. Selain itu, apabila istri memutuskan tetap menjadi WNI (atau selama masa tenggang 3 tahun itu), ia malah bisa menjadi sponsor izin tinggal suaminya di Indonesia tanpa harus melalui proses naturalisasi (status permanent residence). Dengan demikian, mengutip pendapatnya Lukman Hakim Syaifuddin, UU ini memang bertujuan untuk melindungi keharmonisan keluarga sesuai tuntutan pergaulan internasioal. 1

Bila dirunut dalam sejarah pemberlakuan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia)yang menjadi momok diskriminasi terhadap keturunan Tionghoa. Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman G.A. Maengkom dan disahkan oleh Presiden Soekarno.

Hal ini merupakan konsekuensi klaim politik pemerintahan Mao Tse Tung yang menyebutkan bahwa semua orang Cina di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) karena asas ius sanguinis. Sehingga terdapat Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, yang menciptakan pengelompokan WNI menjadi WNI tunggal dan dwikewarganegaraan RI-RRT.

Keberadaan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah kembali menegaskan penolakan terhadap diskriminasi tersebut. Pasal 2 UU Kewarganegaraan baru menyebutkan, “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.“ Siapa yang menjadi orang Indonesia asli yaitu mereka yang sejak lahir sudah menjadi WNI dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri. Artinya semua WNI keturunan Cina, Arab, India dsb yang sesuai dengan kreteria tersebut bisa disebut sebagai orang Indonesia asli.
Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari Undang-Undang di atas adalah:
  1. Sifat non-discriminatif yaitu status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
  2. Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
    • Anak WNI yang lahir dari suatu perkawinan campuran.
    • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
    • Anak dari pasangan WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli
    • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
  3. Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
  4. Persamaan di depan hukum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
  5. Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
  6. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.

Produk Hukum

Berikut ini adalah kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya yang terkait dengan Kewarganegaraan.
  1. undang – undang no 12 tahin 2006mtentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. peraturan pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. peraturan menteri hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan
  4. Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  5. peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia  tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.
2.  Suhirlan A. dan Azanul Arif, “UU Kewarganegaraan Masih Diskriminatif? Memupus Hantu SBKRI”, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/16/1101.htm dijelajah 6 November 2006.

3.  Benny G Setiono, “Setelah UU Kewarganegaraan, Lalu?”, http://www.inti.or.id/?dir=news&file=detail&id=119 dijelajah 6 November 2006

4. http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/kewarganegaraan/undang-undang-peraturan-kewarganegaraan/
Aturan kewarganegaraan
11 Juli 2006 merupakan hari yang bersejarah bagi sebagian warga negara Indonesia (WNI). Pasalnya pada tanggal tersebut DPR dalam Sidang Paripurnanya menyetujui UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan 2006) yang menggantikan UU No 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengacu pada Staanblad 1910-296 warisan pemerintah kolonial Belanda. Awal Agustus 2006 lalu Presiden juga telah mensahkan UU yang dianggap progresif dan konstruktif ini

Pada awalnya, doktrin kewarganegaraan hanya mengenal asas ius soli (penentuan warga negara berdasar tempat kelahiran) dan asas ius sanguinis (penentuan warga negara berdasar hubungan darah). Indonesia berdasarkan UU No 62 tahun 1958 menganut asas ius sanguinis (dari garis darah ayah). Sehingga anak dari perkawinan perempuan WNI dengan pria WNA (warga negara asing), otomatis mengikuti kewarganegaraan ayah. Padahal, banyak anak-anak dari pasangan tersebut lahir di Indonesia dan dibesarkan dengan tradisi dan budaya ibu. Melihat ketidakadilan tersebut, UU Kewarganegaraan 2006 mengakui kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak (dari pasangan kawin campur dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri) hingga usia 18 tahun. Setelah mencapai usai tersebut, akan diberikan tenggang waktu 3 tahun. Setelah lewat masa tenggang anak diwajibkan memilih salah satunya.

Dinyatakan pula bahwa WNI yang menikah dengan pria WNA tidak lagi dianggap otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya, melainkan diberi tenggang waktu tiga tahun untuk menentukan pilihan, apakah akan tetap jadi WNI atau melepaskannya. Selain itu, apabila istri memutuskan tetap menjadi WNI (atau selama masa tenggang 3 tahun itu), ia malah bisa menjadi sponsor izin tinggal suaminya di Indonesia tanpa harus melalui proses naturalisasi (status permanent residence). Dengan demikian, mengutip pendapatnya Lukman Hakim Syaifuddin, UU ini memang bertujuan untuk melindungi keharmonisan keluarga sesuai tuntutan pergaulan internasioal. 1

Bila dirunut dalam sejarah pemberlakuan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia)yang menjadi momok diskriminasi terhadap keturunan Tionghoa. Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman G.A. Maengkom dan disahkan oleh Presiden Soekarno.

Hal ini merupakan konsekuensi klaim politik pemerintahan Mao Tse Tung yang menyebutkan bahwa semua orang Cina di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) karena asas ius sanguinis. Sehingga terdapat Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, yang menciptakan pengelompokan WNI menjadi WNI tunggal dan dwikewarganegaraan RI-RRT.

Keberadaan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah kembali menegaskan penolakan terhadap diskriminasi tersebut. Pasal 2 UU Kewarganegaraan baru menyebutkan, “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.“ Siapa yang menjadi orang Indonesia asli yaitu mereka yang sejak lahir sudah menjadi WNI dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri. Artinya semua WNI keturunan Cina, Arab, India dsb yang sesuai dengan kreteria tersebut bisa disebut sebagai orang Indonesia asli.
Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari Undang-Undang di atas adalah:
  1. Sifat non-discriminatif yaitu status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
  2. Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
    • Anak WNI yang lahir dari suatu perkawinan campuran.
    • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
    • Anak dari pasangan WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli
    • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
  3. Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
  4. Persamaan di depan hukum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
  5. Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
  6. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.

Produk Hukum

Berikut ini adalah kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya yang terkait dengan Kewarganegaraan.
  1. undang – undang no 12 tahin 2006mtentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. peraturan pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. peraturan menteri hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan
  4. Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  5. peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia  tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.
2.  Suhirlan A. dan Azanul Arif, “UU Kewarganegaraan Masih Diskriminatif? Memupus Hantu SBKRI”, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/16/1101.htm dijelajah 6 November 2006.

3.  Benny G Setiono, “Setelah UU Kewarganegaraan, Lalu?”, http://www.inti.or.id/?dir=news&file=detail&id=119 dijelajah 6 November 2006

4. http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/kewarganegaraan/undang-undang-peraturan-kewarganegaraan/

Minggu, 13 Mei 2012

asas kewarganegaraan


WARGANEGARA
Warganegara: warga suatu negara yg ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dg kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.Setiap orang yg berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dg negara lain sblm UU ini
berlaku sdh menjadi WNI
b.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNI; ttp ayahnya tdk mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tdk memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
f. Anak yg lahir dlm tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dr perkawinan yg sah
dan ayahnya WNI
g. Anak yg lahir diluar perkawinan yang sah dr seorang ibu WNI
h. Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNA yg diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sblm anak tsb berusia 18 th dan atau blm kawin
i. Anak yg lahir di wilayah negara RI yg pdktu lahir tdk jelas status kewarganegaraan ayah & ibunya
j. Anak yg baru lahir dan ditemukan di wlayah negara RI selama ayah & ibunya tdk diketahui
k. Anak yg lahir di wilayah negara RI apabila ayah & ibunya tdk mempunyai kewarganegaraan atau tdk diketahui keberadaannya
l. Anak yg dilahirkan di luar wilayah negara RI dr seorang ayah & Ibu WNI yg karena ketentuan dr negara tempat anak tsb dilahirkan memberikan kewarganegaan kpd anak ybs
m. Anak dr sorang ayah atau ibu yg telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mwnyatakan janji setia
SIFAT-SIFAT WARGANEGARA
Sifat – sifat Warganegara menurut Cogan & Derriot (l988) dalam Sapriya dan Udin S. Winataputra (2004: 9) :
a.Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai masyarakat global;
b.Kemampuan bekerjasama dengan orang lain dan memikul tanggungjawab
atas peran atau kewajibannya dalam masyarakat;
c.Kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaanperbedaan
budaya;
d.Kemampuan berpikir kritis dan sistematis;
e.Kemauan menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan;
f.Kemauan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa
guna melindungi lingkungan ;
g.Memiliki kepekaan terhadap dan mempertahankan hak azasi manusia (seperti hak kaum wanita, minoritas etnis, dsb);
h.Kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal, nasional, dan internasional
Pada konteks ini Rocky Gerung (2007: 1) mengatakan bahwa pemahaman tentang ide dan sifat warganegara ini lebih ditekankan pada “bahasa politik” bersama untuk mengatur “cara hidup bersama” dalam sebuah masyarakat majemuk. Kaitannya dg Demokrasi adalah kesepakatan cara menyelenggarakan hidup bersama,dan bukan tentang upaya menyamakan tujuan hidup warganegara. Menurutnya sifat warganegara itu termasuk:”
i.Kepekaan tentang pengaturan keadilan, yaitu tuntutan pada negara untuk memperhatikan distribusi kemakmuran dan representasi plitik identitas.
j.Aktif dalam memelihara keadilan dan stabilitas politik sebagai kewajiban sosialindividu untuk mengembangkandan memelihara solidaritas sosial global (2007:6).
KEWARGANEGARAAN MULTIDIMENSI (Dasim Budimansyah & Karim
Suryadi 2008: 42-54)
a.Dimensi Pribadi :
1. Kapasitas berpikir secara kritis dan sistematis;
2. Pemahaman dan kepekaan thp masalah perbedaan budaya;
3. Pilihan pemecahan dan penyelesaian masalah yg bertanggungjawab, kooperatif dan tanpa kekerasan;
4. Kesediaan melindungi lingkungan, membela hak asasi manusia, dan ikut serta dalam kehidupan masyarakat.
b.Dimensi Sosial :
Keterlibatan individu dalam urusan masyarakat dan komunitasnya berupa : pemikiran, “pelayanan masyarakat”, tindakan sosial, dan pertimbangan.
c.Dimensi Spasial :
Kedudukan individu sbg anggota komunitas yang tumpang tindih antara Lokal, Regional, Nasional, dan Multinasional. Seperti kedudukan mahasiswa sbg Orang Solo dg Budaya Solonya bahkan dg agama tertentu mungkin sekaligus dg komunitas atau organisasi tertentu ,tetapi tidak boleh lupa juga sebagai orang Jawa Tengah, Orang Indonesia, dan bagian dari dunia Global.
d.Dimensi Temporal :
Dimensi pribadi dan sosial pada dasarnya dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman thp masa lalu sangat dibutuhkan agar supaya lebih memahami dg seksama tentang kondisi sekarang. Tetapi untuk menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena langkah yang diambil akan berdampak pd masa depan.

 WARGANEGARA
Warganegara: warga suatu negara yg ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dg kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.Setiap orang yg berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dg negara lain sblm UU ini
berlaku sdh menjadi WNI
b.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNI; ttp ayahnya tdk mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tdk memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
f. Anak yg lahir dlm tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dr perkawinan yg sah
dan ayahnya WNI
g. Anak yg lahir diluar perkawinan yang sah dr seorang ibu WNI
h. Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNA yg diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sblm anak tsb berusia 18 th dan atau blm kawin
i. Anak yg lahir di wilayah negara RI yg pdktu lahir tdk jelas status kewarganegaraan ayah & ibunya
j. Anak yg baru lahir dan ditemukan di wlayah negara RI selama ayah & ibunya tdk diketahui
k. Anak yg lahir di wilayah negara RI apabila ayah & ibunya tdk mempunyai kewarganegaraan atau tdk diketahui keberadaannya
l. Anak yg dilahirkan di luar wilayah negara RI dr seorang ayah & Ibu WNI yg karena ketentuan dr negara tempat anak tsb dilahirkan memberikan kewarganegaan kpd anak ybs
m. Anak dr sorang ayah atau ibu yg telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mwnyatakan janji setia
SIFAT-SIFAT WARGANEGARA
Sifat – sifat Warganegara menurut Cogan & Derriot (l988) dalam Sapriya dan Udin S. Winataputra (2004: 9) :
a.Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai masyarakat global;
b.Kemampuan bekerjasama dengan orang lain dan memikul tanggungjawab
atas peran atau kewajibannya dalam masyarakat;
c.Kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaanperbedaan
budaya;
d.Kemampuan berpikir kritis dan sistematis;
e.Kemauan menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan;
f.Kemauan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa
guna melindungi lingkungan ;
g.Memiliki kepekaan terhadap dan mempertahankan hak azasi manusia (seperti hak kaum wanita, minoritas etnis, dsb);
h.Kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal, nasional, dan internasional
Pada konteks ini Rocky Gerung (2007: 1) mengatakan bahwa pemahaman tentang ide dan sifat warganegara ini lebih ditekankan pada “bahasa politik” bersama untuk mengatur “cara hidup bersama” dalam sebuah masyarakat majemuk. Kaitannya dg Demokrasi adalah kesepakatan cara menyelenggarakan hidup bersama,dan bukan tentang upaya menyamakan tujuan hidup warganegara. Menurutnya sifat warganegara itu termasuk:”
i.Kepekaan tentang pengaturan keadilan, yaitu tuntutan pada negara untuk memperhatikan distribusi kemakmuran dan representasi plitik identitas.
j.Aktif dalam memelihara keadilan dan stabilitas politik sebagai kewajiban sosialindividu untuk mengembangkandan memelihara solidaritas sosial global (2007:6).
KEWARGANEGARAAN MULTIDIMENSI (Dasim Budimansyah & Karim
Suryadi 2008: 42-54)
a.Dimensi Pribadi :
1. Kapasitas berpikir secara kritis dan sistematis;
2. Pemahaman dan kepekaan thp masalah perbedaan budaya;
3. Pilihan pemecahan dan penyelesaian masalah yg bertanggungjawab, kooperatif dan tanpa kekerasan;
4. Kesediaan melindungi lingkungan, membela hak asasi manusia, dan ikut serta dalam kehidupan masyarakat.
b.Dimensi Sosial :
Keterlibatan individu dalam urusan masyarakat dan komunitasnya berupa : pemikiran, “pelayanan masyarakat”, tindakan sosial, dan pertimbangan.
c.Dimensi Spasial :
Kedudukan individu sbg anggota komunitas yang tumpang tindih antara Lokal, Regional, Nasional, dan Multinasional. Seperti kedudukan mahasiswa sbg Orang Solo dg Budaya Solonya bahkan dg agama tertentu mungkin sekaligus dg komunitas atau organisasi tertentu ,tetapi tidak boleh lupa juga sebagai orang Jawa Tengah, Orang Indonesia, dan bagian dari dunia Global.
d.Dimensi Temporal :
Dimensi pribadi dan sosial pada dasarnya dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman thp masa lalu sangat dibutuhkan agar supaya lebih memahami dg seksama tentang kondisi sekarang. Tetapi untuk menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena langkah yang diambil akan berdampak pd masa depan.


ketahanan nasional


Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara uruh dan menyeluruhberlandaskan pancasila, UUD 45 dan Wasantara
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang di sadari nilai – nilai yang tersusun berdasarkan panasila , UUd 1945 dan wawasan Nusantara. Asas – asas adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000:99 – 11)
1.      Asas Kesejahteraan dan keamanan
Merupakan asas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap warganegara . dan merupakan tolak ukur ketahahanan Negara
2.      Asas Komprehensif/menyeluruh terpadu
Mencakup seluruh aspek kehidupan.Berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan seara selaras , serasi dan seimbang
3.      Asas Kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan , kebersamaan, kesamaan , gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
  1. Aspek alamiah (Statis)
              a.  Geografi       
 b. Kependudukan       
 c. Sumber kekayaan alam
  1. Aspek sosial (Dinamis)
a.    Ideology
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
b.    Politik
Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45
c.     Ekonomi
Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
  • Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
  • EkonomiKerakyatanMenghindari:
    a. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
    b. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
    c. monopoli : Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
  • Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
  • Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
  • Pemerataan pembangunan.
  • Kemampuan bersaing.
d.    Social budaya
Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah.
e.    Ketahanan keamanan
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri.

.