Minggu, 13 Mei 2012

asas kewarganegaraan


WARGANEGARA
Warganegara: warga suatu negara yg ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dg kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.Setiap orang yg berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dg negara lain sblm UU ini
berlaku sdh menjadi WNI
b.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNI; ttp ayahnya tdk mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tdk memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
f. Anak yg lahir dlm tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dr perkawinan yg sah
dan ayahnya WNI
g. Anak yg lahir diluar perkawinan yang sah dr seorang ibu WNI
h. Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNA yg diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sblm anak tsb berusia 18 th dan atau blm kawin
i. Anak yg lahir di wilayah negara RI yg pdktu lahir tdk jelas status kewarganegaraan ayah & ibunya
j. Anak yg baru lahir dan ditemukan di wlayah negara RI selama ayah & ibunya tdk diketahui
k. Anak yg lahir di wilayah negara RI apabila ayah & ibunya tdk mempunyai kewarganegaraan atau tdk diketahui keberadaannya
l. Anak yg dilahirkan di luar wilayah negara RI dr seorang ayah & Ibu WNI yg karena ketentuan dr negara tempat anak tsb dilahirkan memberikan kewarganegaan kpd anak ybs
m. Anak dr sorang ayah atau ibu yg telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mwnyatakan janji setia
SIFAT-SIFAT WARGANEGARA
Sifat – sifat Warganegara menurut Cogan & Derriot (l988) dalam Sapriya dan Udin S. Winataputra (2004: 9) :
a.Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai masyarakat global;
b.Kemampuan bekerjasama dengan orang lain dan memikul tanggungjawab
atas peran atau kewajibannya dalam masyarakat;
c.Kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaanperbedaan
budaya;
d.Kemampuan berpikir kritis dan sistematis;
e.Kemauan menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan;
f.Kemauan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa
guna melindungi lingkungan ;
g.Memiliki kepekaan terhadap dan mempertahankan hak azasi manusia (seperti hak kaum wanita, minoritas etnis, dsb);
h.Kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal, nasional, dan internasional
Pada konteks ini Rocky Gerung (2007: 1) mengatakan bahwa pemahaman tentang ide dan sifat warganegara ini lebih ditekankan pada “bahasa politik” bersama untuk mengatur “cara hidup bersama” dalam sebuah masyarakat majemuk. Kaitannya dg Demokrasi adalah kesepakatan cara menyelenggarakan hidup bersama,dan bukan tentang upaya menyamakan tujuan hidup warganegara. Menurutnya sifat warganegara itu termasuk:”
i.Kepekaan tentang pengaturan keadilan, yaitu tuntutan pada negara untuk memperhatikan distribusi kemakmuran dan representasi plitik identitas.
j.Aktif dalam memelihara keadilan dan stabilitas politik sebagai kewajiban sosialindividu untuk mengembangkandan memelihara solidaritas sosial global (2007:6).
KEWARGANEGARAAN MULTIDIMENSI (Dasim Budimansyah & Karim
Suryadi 2008: 42-54)
a.Dimensi Pribadi :
1. Kapasitas berpikir secara kritis dan sistematis;
2. Pemahaman dan kepekaan thp masalah perbedaan budaya;
3. Pilihan pemecahan dan penyelesaian masalah yg bertanggungjawab, kooperatif dan tanpa kekerasan;
4. Kesediaan melindungi lingkungan, membela hak asasi manusia, dan ikut serta dalam kehidupan masyarakat.
b.Dimensi Sosial :
Keterlibatan individu dalam urusan masyarakat dan komunitasnya berupa : pemikiran, “pelayanan masyarakat”, tindakan sosial, dan pertimbangan.
c.Dimensi Spasial :
Kedudukan individu sbg anggota komunitas yang tumpang tindih antara Lokal, Regional, Nasional, dan Multinasional. Seperti kedudukan mahasiswa sbg Orang Solo dg Budaya Solonya bahkan dg agama tertentu mungkin sekaligus dg komunitas atau organisasi tertentu ,tetapi tidak boleh lupa juga sebagai orang Jawa Tengah, Orang Indonesia, dan bagian dari dunia Global.
d.Dimensi Temporal :
Dimensi pribadi dan sosial pada dasarnya dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman thp masa lalu sangat dibutuhkan agar supaya lebih memahami dg seksama tentang kondisi sekarang. Tetapi untuk menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena langkah yang diambil akan berdampak pd masa depan.

 WARGANEGARA
Warganegara: warga suatu negara yg ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dg kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.Setiap orang yg berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dg negara lain sblm UU ini
berlaku sdh menjadi WNI
b.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNI; ttp ayahnya tdk mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tdk memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
f. Anak yg lahir dlm tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dr perkawinan yg sah
dan ayahnya WNI
g. Anak yg lahir diluar perkawinan yang sah dr seorang ibu WNI
h. Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr seorang ibu WNA yg diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sblm anak tsb berusia 18 th dan atau blm kawin
i. Anak yg lahir di wilayah negara RI yg pdktu lahir tdk jelas status kewarganegaraan ayah & ibunya
j. Anak yg baru lahir dan ditemukan di wlayah negara RI selama ayah & ibunya tdk diketahui
k. Anak yg lahir di wilayah negara RI apabila ayah & ibunya tdk mempunyai kewarganegaraan atau tdk diketahui keberadaannya
l. Anak yg dilahirkan di luar wilayah negara RI dr seorang ayah & Ibu WNI yg karena ketentuan dr negara tempat anak tsb dilahirkan memberikan kewarganegaan kpd anak ybs
m. Anak dr sorang ayah atau ibu yg telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mwnyatakan janji setia
SIFAT-SIFAT WARGANEGARA
Sifat – sifat Warganegara menurut Cogan & Derriot (l988) dalam Sapriya dan Udin S. Winataputra (2004: 9) :
a.Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai masyarakat global;
b.Kemampuan bekerjasama dengan orang lain dan memikul tanggungjawab
atas peran atau kewajibannya dalam masyarakat;
c.Kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaanperbedaan
budaya;
d.Kemampuan berpikir kritis dan sistematis;
e.Kemauan menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan;
f.Kemauan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa
guna melindungi lingkungan ;
g.Memiliki kepekaan terhadap dan mempertahankan hak azasi manusia (seperti hak kaum wanita, minoritas etnis, dsb);
h.Kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal, nasional, dan internasional
Pada konteks ini Rocky Gerung (2007: 1) mengatakan bahwa pemahaman tentang ide dan sifat warganegara ini lebih ditekankan pada “bahasa politik” bersama untuk mengatur “cara hidup bersama” dalam sebuah masyarakat majemuk. Kaitannya dg Demokrasi adalah kesepakatan cara menyelenggarakan hidup bersama,dan bukan tentang upaya menyamakan tujuan hidup warganegara. Menurutnya sifat warganegara itu termasuk:”
i.Kepekaan tentang pengaturan keadilan, yaitu tuntutan pada negara untuk memperhatikan distribusi kemakmuran dan representasi plitik identitas.
j.Aktif dalam memelihara keadilan dan stabilitas politik sebagai kewajiban sosialindividu untuk mengembangkandan memelihara solidaritas sosial global (2007:6).
KEWARGANEGARAAN MULTIDIMENSI (Dasim Budimansyah & Karim
Suryadi 2008: 42-54)
a.Dimensi Pribadi :
1. Kapasitas berpikir secara kritis dan sistematis;
2. Pemahaman dan kepekaan thp masalah perbedaan budaya;
3. Pilihan pemecahan dan penyelesaian masalah yg bertanggungjawab, kooperatif dan tanpa kekerasan;
4. Kesediaan melindungi lingkungan, membela hak asasi manusia, dan ikut serta dalam kehidupan masyarakat.
b.Dimensi Sosial :
Keterlibatan individu dalam urusan masyarakat dan komunitasnya berupa : pemikiran, “pelayanan masyarakat”, tindakan sosial, dan pertimbangan.
c.Dimensi Spasial :
Kedudukan individu sbg anggota komunitas yang tumpang tindih antara Lokal, Regional, Nasional, dan Multinasional. Seperti kedudukan mahasiswa sbg Orang Solo dg Budaya Solonya bahkan dg agama tertentu mungkin sekaligus dg komunitas atau organisasi tertentu ,tetapi tidak boleh lupa juga sebagai orang Jawa Tengah, Orang Indonesia, dan bagian dari dunia Global.
d.Dimensi Temporal :
Dimensi pribadi dan sosial pada dasarnya dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman thp masa lalu sangat dibutuhkan agar supaya lebih memahami dg seksama tentang kondisi sekarang. Tetapi untuk menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena langkah yang diambil akan berdampak pd masa depan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar